logo pengadilan negeri bale bandung website ramah difable

KUNJUNGAN PENELITI TENTANG "STANDARISASI PELAYANAN DISABILITAS DI PENGADILAN"

09Sep

Ditulis oleh adminbb

Rabu 09 September 2020, Pengadilan Negeri Bale Bandung mendapatkan kunjungan dari PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN PERADILAN BADAN LITBANG KUMDIL terkait  dengan wawancara tentang STANDARISASI PELAYANAN DISABILITAS DI PENGADILAN

Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hakhak setiap warga negara untuk memeroleh akses terhadap keadilan.Setiap warga negara berhak atas perlakuan sama di muka hukum,sehingga negara wajib memastikan setiap warga negaranya terbebas dari perlakuan diskriminatif. Setiap warga negara, apapun keadaannya, bagaimanapun latar belakangnya, berhak memeroleh akses terhadap keadilan secara layak. Demikian, konstitusi mengamanatkan adanya persamaan di muka hukum (equality beforethe law)

 

Akses terhadap keadilan dewasa ini mendapat aksentuasi dalam pelbagai diskursus penegakan hukum. Tidak hanya di Indonesia, secara global, akses terhadap keadilan menjadi perbincangan yang mengemuka dan mendapat perhatian serius dari praktisi dan akademisi hukum. Aksentuasi terhadap akses keadilan didasarkan pada adanya ketimpangan yang cukup signifikan dari kelompok masyarakat tertentu