Wakil Ketua PN Bale Bandung mendapatkan penghargaan dari APMF
17Feb
Mahkamah Agung baru saja menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang baru dirilis saat konferensi Asia Pacific Mediation Forum ke-7 di Hotel Santosa Villa & Resort, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Beleid yang diteken pada Ketua MA Hatta Ali pada 3 Februari ini merupakan revisi atau perubahan Perma No. 1 Tahun 2008 yang penerapannya dinilai belum efektif.
Anggota Tim Pokja Mediasi MA, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung, Hj. Diah Sulastri Dewi, SH.,MH. menambahkan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2016 ini bertujuan meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan umum dan pengadian agama. Kini, setiap perkara mediasi di pengadilan diharapkan akan terdata dengan baik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi agar semua perkara yang berhasil maupun tidak berhasil dimediasi tercatat dalam administrasi perkara mediasi. Hal ini dimaksudkan agar setiap pengadilan memiliki database dalam proses mediasi.
“Nantinya, sistem data mediasi terintegrasi dengan sistem penelusuran perkara (Case Tracking System/CTS). Sebelumnya setiap perkara mediasi tidak terdata di setiap pengadilan,” ujar Diah di tempat yang sama.
Wakil Ketua PN Bale Bandung ini menjelaskan Pokja Mediasi MA yang dibentuk sejak 2013 ini telah menunjuk 9 pengadilan negeri dan 9 pengadilan agama sebagai pilot project penerapan prosedur mediasi yang baru. Selama 2015, 18 pengadilan itu cukup berhasil dalam menerapkan proses mediasi dibandingkan sebelumnya. Misalnya, di PN Depok tahun 2015 tingkat keberhasilan 25 persen dari semua perkara yang dimediasi dan Pengadilan Agama Jakarta Utara tingkat keberhasilan mediasi mencapai sekitar 70 persen.
“Mudah-mudahan setelah Perma ini di-launching hari ini, kita segera mensosialisasikan ke setiap Pengadilan Tinggi agar dapat dilaksanakan seoptimal mungkin,”
Pada acara tersebut juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung, Hj.Diah Sulastri Dewi, SH.,MH. menerima penghargaan dari Presiden APMF Dale Bagshaw "For promoting court-annexed mediation and protection for women and children in Indonesia", harapan beliau dengan piagam tersebut dapat memotivasi para pemerhati Mediasi, Perempuan dan Anak Indonesia.