logo pengadilan negeri bale bandung website ramah difable

Sosialisasi KUHP oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM

10Jan

Ditulis oleh adminbb


Sosialisasi KUHP oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM

Selasa, 10 Januari 2023 PN Bale Bandung mengikuti Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, di mana Ketua, Wakil dan 8 (delapan) orang Hakim PN Bale Bandung mengikuti secara langsung di Pengadilan Tinggi Bandung, sedangkan Hakim-Hakim lainnya beserta Panitera dan Panmud mengikuti secara Daring melalui aplikasi Zoom.

Prof. Eddy Hiariej, biasa beliau disapa, antara lain menyampaikan bahwa KUHP baru menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu: Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Keadilan korektif ditujukan untuk Pelaku, yaitu mengoreksi bahwa tindakannya salah. Keadilan restoratif diberikan kepada korban, kondisi korban dipulihkan. Sedangkan keadilan Rehabilitatif, diberikan kepada Pelaku dan juga korban.

KUHP juga Memberikan kewenangan luas kepada Hakim dalam menjatuhkan putusannya, dengan mempedomani 11 standar pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Ada Pemaafan Hakim, cukup T dinyatakan bersalah, namun tidak diikuti oleh pemidanaan, dg melihat pd standar pemidanaan. Tidak bertentang dg hukum yg hidup di masy, T betul menyesal, T melakukan dlm situasi dan kondisi yg tidak bisa dihindari, dampak yg diakibatkan tdk besar.

Tujuan penegakan hukum tidak untuk mewujudkan kepastian hukum semata, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Bahkan, Pasal 53 menegaskan apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Lebih lanjut, Prof. Eddy memaparkan, pembaruan KUHP mengacu pada 5 (lima) misi, yaitu: (1) Dekolonisasi; (2) Demokratisasi hukum pidana; (3) Konsolidasi/ Rekodifikasi hukum pidana; (4) Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Dan (5) Modernisasi

Perlu diketahui pada tanggal 2 Januari 2023 Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP baru ini akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yang akan menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

“KUHP baru” terdiri atas 2 (dua) buku yakni Buku Kesatu (Pasal 1 s/d 187) dan Buku Kedua (Pasal 188 s/d 612. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar UU 1/2023, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.

Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara Wetboek van Strafrecht dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 adalah filosofi yang mendasari dibentuknya Wetboek van Strafrecht dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau Tindak Pidana. Sedangkan UU No. 1 Tahun 2023 mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap batin).