Mediator Hakim berhasil damaikan para pihak
17May
.faf35010deafe6088df23b86ff1f6bf5615.png)
Mediator Hakim berhasil damaikan para pihakMediator Hakim berhasil damaikan para pihak
Kamis, 11 Mei 2023 Hakim Mediator, Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H., berhasil damaikan para pihak dalam perkara No. 52/Pdt .G/2023/PN Blb
Melalui 6 kali pertemuan, Mediator berhasil menjembatani kepentingan dari para pihak, sehingga para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan wan prestasi tersebut bersedia mengakhiri perkaranya dengan menandatangani Perjanjian Perdamaian. Selanjutnya perjanjian tersebut nantinya akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading).