Telah dilaksanakan coffee morning yang membahas terkait Hukum Jaminan Fidusia, adapun pada kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pembahasan tersebut dijelaskan mengenai Terkait dengan eksekusi jaminan fidusia, Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, menyatakan Pasal 15 ayat (2) frasa “ kekuatan eksekutorial” dan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Kreditur penerima fidusia tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak atas objek jaminan fidusia, tapi harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Frasa "cidera janji" yang terdapat pada Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kreditur tidak dapat melakukan eksekusi jaminan objek jaminan fidusia secara sepihak.
kecuali jika telah disepakati antara kreditur dengan debitur dalam cidera janji dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
@kemenpanrb
#MahkamahAgungRI
#PelayananPublik
#pengadilannegeriBaleBandung
#pnBaleBandungbangkit
#zonaintegritas
#wbk
#Menuju_wbbm
#mahkamahagungRI
#pengadilannegeri
#pelayananprima
#Go-Vri
#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#KamiSiapMelayaniBukanUntukDilayani
#Kami_Siap_Melayani_Bukan_Untuk_Dilayani
Coffee Morning Mengenai Hukum Jaminan Fidusia
π
d F Y
π€ prama